Tujuan studi ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai hal terkait penyelesaian sengketa medis, dengan menekankan penyelesaian non-litigasi melalui mediasi dan arbitrase. Tujuannya adalah untuk mengurangi sengketa medis yang seringkali berlangsung lama dan membebani sistem peradilan. Dalam penerapannya, mediasi menjadi langkah pertama yang diutamakan, sementara arbitrase digunakan sebagai alternatif jika mediasi tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif-kualitatif yaitu menemukan kebenaran koherensi. Secara teori, UU ini menawarkan potensi besar untuk mengurangi sengketa medis, tapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, upaya sosialisasi kepada masyarakat, juga pelatihan bagi para mediator. Kerja sama yang lebih erat antara rumah sakit, dokter, tenaga medis, dan organisasi profesi juga sangat diperlukan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara efisien dan adil.
Copyrights © 2024