Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum sengketa medis di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia dan juga memberi cara atau masukkan untuk penyelesaian permasalahan sengketa medik di indonesia.. Dalam konteks Indonesia, penyelesaian sengketa medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mengutamakan mekanisme keadilan restoratif dan mediasi sebagai langkah awal. Sementara itu, negara lain cenderung menggunakan pendekatan litigasi yang lebih formal dan terstruktur. Melalui analisis peraturan dan praktik di berbagai negara, penelitian ini mengidentifikasi perbedaan dalam beban pembuktian, perlindungan hak pasien, serta peran lembaga profesi dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adaptasi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum internasional dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi yang lebih baik untuk menangani sengketa medis secara adil dan efisien.
Copyrights © 2024