Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK: PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN Gibran febryano; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum sengketa medis di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia dan juga memberi cara atau masukkan untuk penyelesaian permasalahan sengketa medik di indonesia.. Dalam konteks Indonesia, penyelesaian sengketa medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mengutamakan mekanisme keadilan restoratif dan mediasi sebagai langkah awal. Sementara itu, negara lain cenderung menggunakan pendekatan litigasi yang lebih formal dan terstruktur. Melalui analisis peraturan dan praktik di berbagai negara, penelitian ini mengidentifikasi perbedaan dalam beban pembuktian, perlindungan hak pasien, serta peran lembaga profesi dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adaptasi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum internasional dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi yang lebih baik untuk menangani sengketa medis secara adil dan efisien.
Dinamika Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Gibran febryano; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Dihadirkan Sebagai Respons Atas Kebutuhan Untuk Meningkatkan Sistem Kesehatan Di Indonesia, Terutama Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Sengketa Medis Sering Kali Terjadi Akibat Perbedaan Persepsi Antara Pasien Dan Tenaga Medis Terkait Diagnosis, Prosedur Medis, Atau Hasil Pengobatan. Litigasi Yang Berlarut-Larut Sering Kali Dianggap Kurang Efektif Karena Membutuhkan Waktu Dan Biaya Yang Besar, Sehingga Mediasi Diperkenalkan Sebagai Mekanisme Alternatif Yang Lebih Efisien Dan Adil. Mediasi Dalam Uu Ini Dirancang Untuk Memberikan Solusi Yang Berbasis Musyawarah Dengan Bantuan Mediator Independen Yang Profesional. Prosedur Mediasi Dalam Uu No. 17 Tahun 2023 Mencakup Tahapan Formal Mulai Dari Pengajuan Sengketa, Pemilihan Mediator, Hingga Diskusi Terstruktur Yang Bertujuan Mencapai Kesepakatan Dalam Batas Waktu Yang Ditentukan. Namun, Implementasinya Menghadapi Berbagai Kendala, Seperti Minimnya Pemahaman Pihak Terkait Tentang Manfaat Mediasi, Terbatasnya Jumlah Mediator Yang Kompeten Di Bidang Medis, Dan Resistensi Terhadap Mekanisme Non-Litigasi. Selain Itu, Kurangnya Sosialisasi Tentang Mediasi Kepada Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan Menjadi Tantangan Besar Yang Harus Diatasi. Untuk Meningkatkan Efektivitas Mediasi, Beberapa Solusi Perlu Diterapkan, Termasuk Pelatihan Mediator Dengan Spesialisasi Di Bidang Kesehatan, Penguatan Regulasi Pendukung, Serta Kampanye Edukasi Yang Menyeluruh. Dengan Langkah-Langkah Tersebut, Mediasi Dapat Menjadi Solusi Yang Andal Dalam Menyelesaikan Sengketa Medis, Menciptakan Keadilan Restoratif, Dan Memperkuat Kepercayaan Antara Pasien, Tenaga Medis, Dan Institusi Kesehatan.