Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Dihadirkan Sebagai Respons Atas Kebutuhan Untuk Meningkatkan Sistem Kesehatan Di Indonesia, Terutama Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Sengketa Medis Sering Kali Terjadi Akibat Perbedaan Persepsi Antara Pasien Dan Tenaga Medis Terkait Diagnosis, Prosedur Medis, Atau Hasil Pengobatan. Litigasi Yang Berlarut-Larut Sering Kali Dianggap Kurang Efektif Karena Membutuhkan Waktu Dan Biaya Yang Besar, Sehingga Mediasi Diperkenalkan Sebagai Mekanisme Alternatif Yang Lebih Efisien Dan Adil. Mediasi Dalam Uu Ini Dirancang Untuk Memberikan Solusi Yang Berbasis Musyawarah Dengan Bantuan Mediator Independen Yang Profesional. Prosedur Mediasi Dalam Uu No. 17 Tahun 2023 Mencakup Tahapan Formal Mulai Dari Pengajuan Sengketa, Pemilihan Mediator, Hingga Diskusi Terstruktur Yang Bertujuan Mencapai Kesepakatan Dalam Batas Waktu Yang Ditentukan. Namun, Implementasinya Menghadapi Berbagai Kendala, Seperti Minimnya Pemahaman Pihak Terkait Tentang Manfaat Mediasi, Terbatasnya Jumlah Mediator Yang Kompeten Di Bidang Medis, Dan Resistensi Terhadap Mekanisme Non-Litigasi. Selain Itu, Kurangnya Sosialisasi Tentang Mediasi Kepada Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan Menjadi Tantangan Besar Yang Harus Diatasi. Untuk Meningkatkan Efektivitas Mediasi, Beberapa Solusi Perlu Diterapkan, Termasuk Pelatihan Mediator Dengan Spesialisasi Di Bidang Kesehatan, Penguatan Regulasi Pendukung, Serta Kampanye Edukasi Yang Menyeluruh. Dengan Langkah-Langkah Tersebut, Mediasi Dapat Menjadi Solusi Yang Andal Dalam Menyelesaikan Sengketa Medis, Menciptakan Keadilan Restoratif, Dan Memperkuat Kepercayaan Antara Pasien, Tenaga Medis, Dan Institusi Kesehatan.