Penghindaran dan penggelapan pajak di Indonesia menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan perekonomian dan stabilitas fiskal negara. Penghindaran pajak adalah upaya manipulatif namun sah secara hukum untuk mengurangi kewajiban pajak, sementara penggelapan pajak melibatkan tindakan ilegal yang secara langsung merugikan negara. Akibat dari kedua praktik ini adalah berkurangnya penerimaan negara yang berujung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan penanggulangan melalui penguatan regulasi dan penggunaan teknologi, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka pelanggaran perpajakan agar tercapai keseimbangan ekonomi yang adil dan kepatuhan hukum yang kuat.
Copyrights © 2024