Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang telah menjadi isu global dalam beberapa dekade terakhir. Kejahatan ini melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber pendapatan ilegal agar tampak sah melalui proses yang disebut dengan penempatan, pelapisan, dan integrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas kebijakan anti-pencucian uang di Indonesia serta peran kelembagaan dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana ini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas keuangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup kuat dalam pencegahan pencucian uang, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu permasalahan utama adalah terbatasnya pengawasan terhadap transaksi internasional dan kelemahan dalam mendeteksi pola pencucian uang yang semakin kompleks. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa peran kelembagaan, seperti otoritas keuangan dan lembaga penegak hukum, sangat penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Penerapan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait transparansi pemilik manfaat dalam perusahaan terbatas dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2024