Penelitian ini membahas analisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana ekonomi khusus, terutama kasus korupsi di sektor publik, yang telah berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peran lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Studi ini juga menganalisis berbagai bentuk dan karakteristik tindak pidana korupsi di sektor publik, termasuk suap, penggelapan, dan nepotisme yang sering terjadi di berbagai proyek pemerintah dan alokasi anggaran publik. Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk memberantas korupsi, penelitian ini menemukan bahwa hambatan politik, budaya, serta keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan sering kali menghambat efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pemberantasan korupsi, yang melibatkan peningkatan koordinasi antar lembaga, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2024