Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Flugencius Janssen WIllyams (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Indonesia, yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan penerapan kebijakan perbankan yang lebih ketat. Melalui regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan peraturan-peraturan terkait, OJK bertugas memastikan stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan, OJK masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan teknologi dan koordinasi antar-lembaga, serta kompleksitas transaksi keuangan modern. OJK terus berupaya memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengatasi praktik pencucian uang dan meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...