Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA

Muhammad Ikhsan (Unknown)
Syahril Syafiq Corebima (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2024

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Hukum Kesehatan dan KUHP mengatur malapraktik yang dilakukan oleh dokter ini, baik dari segi hukum pidana maupun pertanggungjawaban pidana dokter. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk membahas suatu masalah dengan melihat peraturan hukum dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elemen tindak pidana yang menjadi acuan dalam menganalisis malapraktik adalah syarat perbuatan medis, sikap mental dokter, dan efek dari tindakan dokter yang merugikan. Terdapat rumusan pasal kesengajaan dan kelalaian dalam KUHP untuk pertanggungjawaban pidana malapraktik kedokteran. Sementara UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran hanya mengatur rumusan pasal tentang kesengajaan. Masalah hukum muncul saat pasien menyadari efek malpraktik, tindakan pidana di bidang kesehatan. Kelalaian medis dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko yang dapat dihindari dengan kehati-hatian medis. Penelitian normatif dan sosiologis membantu penilaian hukum pidana terhadap malpraktek, dengan fokus pada penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Organisasi profesi medis dan atasan langsung yang berwenang menetapkan sanksi berdasarkan moral dan standar profesi. Malpraktek harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan zaman, dan hukuman hanya berlaku untuk pelanggaran yang melanggar hukum

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...