Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA Muhammad Ikhsan; Syahril Syafiq Corebima; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Hukum Kesehatan dan KUHP mengatur malapraktik yang dilakukan oleh dokter ini, baik dari segi hukum pidana maupun pertanggungjawaban pidana dokter. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk membahas suatu masalah dengan melihat peraturan hukum dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elemen tindak pidana yang menjadi acuan dalam menganalisis malapraktik adalah syarat perbuatan medis, sikap mental dokter, dan efek dari tindakan dokter yang merugikan. Terdapat rumusan pasal kesengajaan dan kelalaian dalam KUHP untuk pertanggungjawaban pidana malapraktik kedokteran. Sementara UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran hanya mengatur rumusan pasal tentang kesengajaan. Masalah hukum muncul saat pasien menyadari efek malpraktik, tindakan pidana di bidang kesehatan. Kelalaian medis dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko yang dapat dihindari dengan kehati-hatian medis. Penelitian normatif dan sosiologis membantu penilaian hukum pidana terhadap malpraktek, dengan fokus pada penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Organisasi profesi medis dan atasan langsung yang berwenang menetapkan sanksi berdasarkan moral dan standar profesi. Malpraktek harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan zaman, dan hukuman hanya berlaku untuk pelanggaran yang melanggar hukum
DAMPAK SENGKETA MEDIS PADA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DI RS UMUM JAKARTA PUSAT Syahril Syafiq Corebima; Yohanes Jonianus Taek; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat karena membutuhkan hubungan yang baik antara penyedia layanan kesehatan dan pasien. Perselisihan dalam bidang medis tak dapat dihindari, dan jika tidak ditangani dengan baik, dapat merusak kepercayaan pasien terhadap dokter dan menghambat upaya mencapai kesehatan optimal. Perselisihan kedokteran bisa muncul dari berbagai alasan, baik dari dokter maupun pasien. Saat ini, undang-undang belum memberikan penyelesaian yang jelas dalam kasus perselisihan medis, karena banyak gangguan dan pengaruh serta faktor kelalaian sulit dikenali. Perubahan aturan perlu dilakukan untuk menangani masalah yang menyebabkan perselisihan dalam praktik kedokteran.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT MARGINAL Syahril Syafiq Corebima; Yohanes Jonianus Taek; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat marginal seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan karena keterbatasan sumber daya dan informasi. Lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat marginal untuk memperoleh keadilan melalui pendampingan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum berperan dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan pendidikan hukum bagi masyarakat marginal. Lembaga bantuan hukum juga berperan dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat marginal. Namun, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh lembaga bantuan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal.