Penelitian ini mengkaji penerapan hukum internasional dalam penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, yang merupakan tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal yang diperoleh dari kejahatan seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau terorisme, sehingga dapat digunakan tanpa kecurigaan. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga seperti Financial Action Task Force (FATF) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). Namun, implementasinya dihadapkan pada berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, masalah birokrasi yang kompleks, serta kesulitan dalam berkoordinasi dengan lembaga internasional dalam menindak kejahatan lintas negara. Dengan memanfaatkan sinergi kerja sama global, Indonesia diharapkan dapat memperkuat efektivitas hukum dalam menangani tindak pidana ini secara komprehensif, sehingga mencegah dampak negatif yang lebih luas pada ekonomi nasional dan global.
Copyrights © 2024