Perkembangan teknologi digital telah mengubah praktik jurnalisme, dengan media digital menggantikan media konvensional seperti koran dan majalah. Namun, kemajuan ini juga membawa dampak signifikan pada jurnalisme digital, terutama dalam konsep attention economy yang menggantikan uang dengan perhatian dan waktu audiens sebagai komoditas berharga. Konsep ini mulai disalahgunakan oleh jurnalis untuk meraih keuntungan maksimal melalui strategi clickbait. Meskipun efektif dalam meningkatkan interaksi, penggunaan clickbait seringkali melanggar kode etik jurnalistik, yang melarang berita bohong, fitnah, dan diskriminasi. Pelanggaran ini menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi rendah. Sensasionalisme dan provokasi dalam clickbait dapat memengaruhi audiens yang kurang kritis dan rentan terhadap misinformasi. Tujuan artikel ilmiah ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang etika jurnalisme, baik di kalangan jurnalis maupun penikmat media
Copyrights © 2024