Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk keuangan syari'ah dalam menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat modern melalui pengembangan hybrid conctract (multi akad). Produk rahn yang banyak dipraktikkan di lembaga keuangan syari'ah yaitu di pegadaian syariah, dari sudut pandang hybrid contract dengan akad ijarah sebagai akad tambahan dalam pelaksanaan gadai syariah. Adapun rumusan penelitian ini: implementasi hybrid contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah, dan implikasi hukum terhadap Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada praktik pegadaian syari’ah Sungai Andai. Analisis data dikaji menggunakan yuridis normatif dalam pemikiran Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data antara lain dokumentasi berupa dokumen perjanjian transaksi rahn. Hasil penelitian ini bahwa akad yang benar seharusnya digunakan dalam praktik pegadaian syariah adalah akad Rahn saja sebab penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan perbedaan konstruksi hukum yang berimplikasi berbedanya hubungan hukum antar pihak. Kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah secara praktik harus dipisahkan dengan akad Rahn, karena akad Ijarah dengan akad Rahn adalah dua akad yang berbeda sesuai Undang-Undang yang ada.
Copyrights © 2024