Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, dengan fokus pada analisis hukum terhadap Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/PN Mdn. Tindak pidana penggelapan menimbulkan tantangan signifikan terhadap integritas dan stabilitas keuangan perusahaan, sering kali disebabkan oleh individu yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu pokok seputar penegakan hukum dalam kasus penggelapan dan menganalisis efektivitas kerangka hukum yang ada di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang memadai, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti kurangnya bukti yang kuat dan pengaruh eksternal yang dapat merusak proses hukum. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan penguatan regulasi untuk memperbaiki pencegahan dan penuntutan kasus penggelapan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, memastikan lingkungan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola perusahaan.
Copyrights © 2024