Edukasi KIK di Desa Kutai Lama dilakukan karena adanya potensi adanya Kekayaan Intelektual Komunal yang belum terlindungi. Upaya inventarisasi KIK sebagai langkah defensive, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, diantaranya belum optimalnya peranan dari masyarakat dan sinergi institusi. Tujuan edukasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya upaya identifikasi dan inventarisasi KIK sebagai upaya melindungi warisan budaya di Desa Kutai lama, dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan melawan hukum terhadap warisan budaya dan masyarakat juga dapat memanfaatkan KIK sebagai sarana peningkatan nilai ekonomis di Desa Kutai Lama. Edukasi dilaksanakan di Kantor Desa Kutai Lama pada tanggal, 20 Mei 2024 dihadiri 27 peserta. Tahapan edukasi yang dilaksanakan: 1) Kunjungan awal memperkenalkan kepada jajaran Kelurahan tentang KIK; 2) menyampaikan materi terkait KIK kepada masyarakat; 3) melakukan identifikasi dengan memberikan formulir tentang kegiatan usaha masyarakat. Kegiatan secara keseluruhan berjalan sesuai target. Kegiatan awal dalam pengenalan edukasi ini, diperlukan tindaklanjut pendampingan identifikasi KIK pada kegiatan abdimas berikutnya.
Copyrights © 2024