Merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk kepentingan perdagangan yang dibuat oleh suatu perusahaan. Sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila terjadi pelanggaran, maka merek tersebut dapat dihapuskan. Salah satu kasus perdebatan merek dagang ini terjadi antara merek dagang Produk Kecap Babon milik Penggugat dengan merek dagang Babon milik Tergugat berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus.HKI/Merek/2023/PN. Niaga Sby. Kata Kunci : Abstrak; Kecap Babon; Merek Terdaftar; Pelindungan Hukum Merek;
Copyrights © 2024