Abstrak: Perekonomian di Indonesia merupakan suatu instrument yang mengacu kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan diatur lebih rinci dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Sistem perekonomian di Indonesia menganut asas gotong royong dan kekeluargaan yang dijiwai oleh ideology pancasila. Namun dalam kesehariannya peran perekonomian banyak mengalami permasalahan. Terutama Sejak datangnya pandemic Covid-19. Perekonomian selalu di terjang dengan berbagai problematika yang mengharuskan seluruh masyarakat Indonesia memutar otak untuk selalu bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Banyaknya perusahaan serta pabrik besar yang gulung tikar akibat terkena tekanan dari pandemi. Dengan adanya penutupan tersebut lapangan pekerjaan mulai menipis yang menimbulkan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Banyak diantara mereka yaitu korban PHK yang banting stir mengalihkan profesinya untuk menjadi seorang UMKM. Namun, dalam penerapannya atau menjalankan bisnis tersebut. Seorang UMKM membutuhkan modal yang cukup besar untuk memulai sebuah bisnis yang mulai dari nol. Lantas bagaimana caranya para pelaku UMKM memiliki peminjaman modal yang cepat, aman dan legal. Maka untuk itu, penulis menaruh perhatian besar kepada system peminjaman modal yang berasal dari lembaga bank yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR dinyatakan mampu memberikan solusi bagi para peminjam modal yang membutuhkan dana cepat dan aman. Namun apakah pembiayaan syariah melalui metode Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini dapat menjamin atas kesejahteraan rakyat? Atau malah membuat sengsara?
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024