Negara adalah entitas politik dengan pemerintahan, wilayah, dan penduduk yang berdaulat. Dalam situasi ini, konstitusi berfungsi sebagai undang-undang dasar yang mengatur organisasi, fungsi, dan kewenangan pemerintah serta hak-hak warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan negara dan konstitusi dalam tinjauan aspek pembatasan kekuasaan, nilai demokrasi, dan penjaminan hak asasi manusia. Untuk mengulas itu, maka digunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa konstitusi membagi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan membuat struktur pemerintahan. Konstitusi negara juga mencerminkan nilai-nilai nasional seperti demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Jadi, konstitusi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan legitimasi negara dan melindungi hak dan kepentingan setiap orang. Konstitusi setiap negara dapat berbeda, mencerminkan sejarah, budaya, dan aspirasi warganya. Konstitusi sering kali dibuat dan diubah melalui banyak diskusi dan partisipasi publik, yang membuatnya tetap hidup dan relevan.
Copyrights © 2024