Penetapan harga / Price Fixing merupakan kejahatan korporasi yang melibatkan kesepakatan antara perusahaan-perusahaan yang bersaing untuk menetapkan atau menetukan harga pasar pada tingkat tertentu. Penetapan harga akan merugikan pelaku usaha yang baru atau lagi berkembang. Pada Penetapan harga berbeda dengan monopoli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindak pidana korporasi yang terkait dengan praktik penetapan harga ilegal atau price fixing. Metode penelitian normatif yang digunakan meliputi studi pustaka dan analisis dokumen. Teori efek jera dan teori keadilan digunakan sebagai landasan untuk memahami dampak hukuman terhadap perusahaan yang terlibat dalam price fixing serta aspek keadilan dalam penegakan hukum korporasi yang tidak merugikan perusahaan kecil khususnya atau masyarakat pada umumnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang strategi penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana korporasi dalam konteks penetapan harga ilegal. Dengan membandingan perundangan yang lama dan yang baru, maka akan dapat melihat efektivitas dari perubahan Undang-Undang tersebut.
Copyrights © 2024