Penelitian ini menganalisis biaya dan manfaat terhadap penanganan kasus tindak pidana pemilu pada Pilkada tahun 2020 di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif untuk mengevaluasi efektivitas strategi dalam menangani pelanggaran pemilu serta dampaknya terhadap partisipasi masyarakat dan integritas proses pemilihan. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun biaya yang dikeluarkan telah cukup besar namun tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, dengan hanya menyelesaikan satu kasus dari delapan kasus yang terregistrasi. Namun demikian ada tantangan yang masih dihadapi terutama dalam hal sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Rekomendasi dari hasil analisis ini menekankan pada pentinya peninjauan kembali sistem pengawasan dan pendidikan publik agar dapat mencapai hasil yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Copyrights © 2024