Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi larangan penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu strobo, yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau kendaraan dengan kepentingan tertentu, sering disalahgunakan oleh pengendara kendaraan pribadi untuk mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis, yang bertujuan untuk memahami penerapan hukum dalam masyarakat dan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan larangan tersebut. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis konseptual, dan pendekatan analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan, dengan sampel yang melibatkan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, serta pengguna lampu strobo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun larangan tersebut telah diatur dalam undang-undang, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lemah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan sosialisasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta kerjasama antara instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini.
Copyrights © 2024