Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap penanggung jawab aksi unjuk rasa yang melakukan tindak pidana di Provinsi Riau, dengan landasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menggunakan pendekatan hukum sosiologis, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum diterapkan pada penanggung jawab aksi unjuk rasa yang melanggar hukum, serta hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya. Selain itu, penelitian ini juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut agar penerapan hukum dapat berjalan lebih efektif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana penerapan hukum terhadap penanggung jawab aksi unjuk rasa yang melakukan tindak pidana di Provinsi Riau; (2) hambatan apa saja yang terjadi dalam penerapan hukum tersebut; dan (3) upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam kegiatan unjuk rasa di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Riau.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024