Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pajak sebagai instrumen pengendalian eksternalitas dalam sistem perpajakan di Indonesia melalui studi literatur yang komprehensif. Eksternalitas, seperti polusi dan emisi karbon, merupakan tantangan utama dalam perekonomian modern. Pajak lingkungan, khususnya pajak karbon, telah diusulkan sebagai salah satu alat kebijakan yang efektif untuk menginternalisasi biaya eksternalitas tersebut. Di Indonesia, meskipun pajak karbon dan skema perdagangan emisi lebih efisien dibandingkan pajak bahan bakar dalam mengurangi emisi karbon, implementasinya menghadapi hambatan signifikan, terutama dalam hal teknologi dan tata kelola. Studi menunjukkan bahwa pajak karbon dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11%, tetapi juga mendorong substitusi energi terbarukan. Selain itu, efektivitas pajak juga dipengaruhi oleh aspek administrasi perpajakan, di mana perbaikan administrasi dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Namun, kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor UKM, masih menjadi tantangan dengan faktor-faktor seperti pengetahuan perpajakan dan persepsi keadilan yang mempengaruhi ketidakpatuhan. Berdasarkan hasil literatur, penelitian ini menyarankan reformasi kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk perluasan cakupan pajak karbon ke sektor lain, peningkatan kapasitas administrasi pajak, serta edukasi publik tentang pentingnya pajak lingkungan. Langkah-langkah kompensasi, seperti pengembalian pajak atau manfaat langsung, juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap kebijakan pajak lingkungan.
Copyrights © 2024