Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari praktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP) pada dokter di rumah sakit serta dampaknya terhadap keselamatan pasien dan tanggung jawab hukum rumah sakit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik medis tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tanpa SIP tidak hanya membawa konsekuensi hukum bagi dokter, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pasien. Dokter yang tidak memiliki izin yang sah kemungkinan besar tidak memenuhi standar kompetensi, sehingga meningkatkan potensi kesalahan medis yang dapat berakibat fatal bagi pasien. Selain itu, rumah sakit sebagai institusi dapat mengalami tantangan hukum, di mana tanggung jawab atas kesalahan medis dapat dialihkan kepada mereka, yang berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat. Etisnya, rumah sakit harus menjaga standar pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, serta melindungi hak-hak pasien. Penelitian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk memastikan keselamatan pasien dan integritas sistem kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024