Konseling merupakan bentuk interaksi berupa komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh konselor dan klien untuk membantu klien menguraikan permasalahannya dan menyadari posisi atau keadaan diri sendiri agar mampu mengambil keputusan untuk menyelesaikan kasus atau permasalahan klien tersebut. Konseling yang dilakukan di Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC) Yogyakarta ini menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Penulis mengamati bahwa konseling yang dilakukan tersebut ditujukan untuk mengurangi trauma klien walaupun yang dapat ditangani dengan konseling di Rifka Annisa WCC yaitu trauma psikologis yang ringan tanpa harus mendapat penanganan medis (misalnya seperti gangguan mental, skizofrenia, dan sebagainya). Penulis mengamati dalam proses konseling terdapat aktivitas komunikasi terapeutik yaitu interaksi pertukaran pesan secara direct (langsung) atau face to face yang terjadi antara konselor dengan klien yang ditujukan untuk terapi atau pemulihan kondisi psikis klien. Ketika berkomunikasi dengan orang lain, ada salah satu hal yang mendasar yaitu dalam hal menilai lawan bicara entah itu kita sudah mengenalnya ataukah belum sama sekali. Menurut DeVito (2015) the self and perception yaitu proses yang kita gunakan untuk menjadi dasar dalam menilai orang lain dan juga sebaliknya. Terkait hal tersebut penulis mengeksplorasi perspektif self and perception ini dalam kegiatan komunikasi pada konseling yang dilakukan antara konselor dan klien.
Copyrights © 2024