Mudharabah merupakan kerja sama dalam mendirikan usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia seluruh modal yang bisa disebut shahbul maal, sedangkan pihak yang lainnya menjadi pelaksana (mudharib). Keuntungan yang didapatkan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan yang disepakati oleh dua belah pihak, dan kerugian ditanggung pemilik modal jika kerugian itu bukan disebabkan oleh kecerebohan si pelaksana. Jenis-jenis mudharabah dibagi menjadi dua: 1.) mudharabah mutlaqah 2) mudharabah muqayyah. Rukun mudharabah menurut ulama Hanafi adalah sighat Menurut jumhur ulama rukun mudharabah dibagi menjadi tiga antara lain: 1) dua pihak yang akad, 3) modal dan 3) sighat. Sedangkan ulama Syafi’I menyebutkan secara terperinci bahwa rukun mudharabah dibagi menjadi lima yaitu: 1) modal 2) pekerjaan 3) laba 4) sighat 5) dua pihak yang akad. Implementasi akad mudharabah di KSPPS NURI CABANG KADUR antara lain : tabungan berjangka, deposito special, pembiyaan modal kerja dan investasi khusus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023