Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah
Vol. 1 No. 1 (2023): Prospeks

IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DI KSPPS NURI CABANG KADUR

Asy’ari, Qaiyim (Unknown)
Syakur, Moh. (Unknown)
Sallim Wahyudi, Moh. (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2023

Abstract

Mudharabah merupakan kerja sama dalam mendirikan usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia seluruh modal yang bisa disebut shahbul maal, sedangkan pihak yang lainnya menjadi pelaksana (mudharib). Keuntungan yang didapatkan dari usaha dibagi sesuai kesepakatan yang disepakati oleh dua belah pihak, dan kerugian ditanggung pemilik modal jika kerugian itu bukan disebabkan oleh kecerebohan si pelaksana. Jenis-jenis mudharabah dibagi menjadi dua: 1.) mudharabah mutlaqah 2) mudharabah muqayyah. Rukun mudharabah menurut ulama Hanafi adalah sighat Menurut jumhur ulama rukun mudharabah dibagi menjadi tiga antara lain: 1) dua pihak yang akad, 3) modal dan 3) sighat. Sedangkan ulama Syafi’I menyebutkan secara terperinci bahwa rukun mudharabah dibagi menjadi lima yaitu: 1) modal 2) pekerjaan 3) laba 4) sighat 5) dua pihak yang akad. Implementasi akad mudharabah di KSPPS NURI CABANG KADUR antara lain : tabungan berjangka, deposito special, pembiyaan modal kerja dan investasi khusus.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

prospeks

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Mathematics

Description

Focus and Scope Tujuan publikasi prosedur ini adalah untuk menyebarkan pemikiran konseptual atau ide-ide dan hasil penelitian yang telah dicapai di bidang pelayanan masyarakat. PROSPEKS: Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya berfokus pada masalah-masalah utama dalam ...