Hasil dari para ulama atau para fuqaha yang menganalisis terhadap ajaran Islam secara keselurhan, diketahui bahwa Syari'at Islam bertujuan menjaga kemaslahatan umat manusia, yakni bermanfaat bagi kehidupan mereka dan menghindarkan mereka dari berbagai mudharat. Namun secara tekstual tidak semua hukum yang terjadi ada nash yang menyebutkan hukumnya secara eksplisit baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits, karena secara kuantitatif jumlah ayat atau hadits ahkam terbatas, sedangkan hukum sebagai bagian atau akibat dari proses dinamika sosial terus bertanbah atau berkembang dan memerlukan adanya kepastian hukum. Hal ini telah mendorong bahkan mengharuskan para ulama atau mujtahid mengijtihadkan dasar pertimbangan hukum yang relevan dan tidak bertentangan dengan al-quran dan hadits serta dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i.
Copyrights © 2023