Akad mudharabah adalah akad antara dua pihak dimana bank bertindak sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik modal, keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, jika terjadi kerugian maka ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. , pengelola hanya menanggung kerugian usaha dan dan pekerjaan saja. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk tabungan di KSPPS NURI JATIM dan apakah penerapan akad mudharabah pada produk tabungan sudah sesuai dengan syariah. implementasi akad mudharabah pada produk simpanan dan melihat apa yang secara teori dengan yang diterapkan di bank maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu metode dengan menganalisis hasil penelitian yang menghasilkan data analisis deskriptif. Selain itu, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung ke KSPPS NURI JATIM CAB.PEGANTENAN, Customer NURI JATIM dan Akademisi Ekonomi Islam. Hasil penelitian adalah produk tabungan di NURI JATIM dengan menggunakan akad mudharabah mutlaqah, dengan rasio keuntungan 25:75 (25 untuk nasabah dan 75 untuk bank). Penerapan akad mudharabah yang diterapkan di NURI JATIM dapat dilihat dari aspek nisbah keuntungan sesuai syariah, karena nisbah tersebut sejak awal sudah ditentukan oleh pihak bank. Dilihat dari aspek jenis usaha yang diterapkan sudah sesuai dengan syariah, dimana penyaluran dana NURI JATIM disalurkan ke pembiayaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023