Prinsip murabahah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan Islami yang mengedepankan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi. Sebagai bentuk akad jual beli, murabahah memungkinkan penjual untuk menambah margin keuntungan yang telah disepakati atas harga pokok barang, di mana pembeli sepenuhnya menyadari komponen harga dan margin tersebut. Prinsip ini tidak hanya memastikan bahwa keuntungan diperoleh secara halal dan sesuai syariah, tetapi juga menghindari unsur riba yang dilarang dalam Islam. Dalam implementasinya, murabahah banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah, terutama dalam pembiayaan barang konsumsi dan modal kerja. Keunggulan murabahah terletak pada kejelasan informasi antara penjual dan pembeli, yang menciptakan kepercayaan serta mengurangi risiko perselisihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen terkait implementasi prinsip murabahah. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk mengidentifikasi dan memahami praktik terbaik serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa murabahah tidak hanya berperan sebagai mekanisme transaksi berbasis keuntungan, tetapi juga sebagai fondasi penting dalam mendorong stabilitas ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islami.
Copyrights © 2024