Pembahasan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam media sosial sebagai perbuatan hukum. Analisis melibatkan aspek-aspek hukum, termasuk undang-undang yang mengatur tindakan penyebaran berita bohong, tanggung jawab hukum pelaku, dan upaya hukum untuk menanggulangi fenomena ini. Metode pembahasan mencakup analisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penerapan asas lex specialis derogat lex generalis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media sosial sering terjadi dan dapat menyebabkan kerugian besar, termasuk perpecahan umat dan radikalisme. Meskipun ada peraturan terkait, seperti Pasal 390 Ayat (1) KUHP dan UU ITE, fokusnya terbatas pada kerugian konsumen dalam perdagangan. Pemerintah merespons dengan pendekatan kepada masyarakat melalui grup media sosial, menekankan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana diarahkan sebagai tanggung jawab sosial dan hukum. Upaya pencegahan mencakup sosialisasi kepada masyarakat, penegakan legislasi, dan peningkatan literasi masyarakat. Pemerintah berupaya membangun pemahaman melalui grup media sosial, sementara langkah jangka panjang termasuk pendidikan literasi digital. Meskipun media sosial sebagai produk teknologi informasi memberikan kemudahan akses informasi, penyebaran berita bohong tetap menjadi perhatian serius dan memerlukan upaya bersama untuk mengatasi dampak negatifnya.
Copyrights © 2023