Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Andrian, Sri
Ameena Journal Vol. 1 No. 4 (2023): Ameena Journal
Publisher : Yayasan Madinah Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63732/aij.v1i4.38

Abstract

Pembahasan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam media sosial sebagai perbuatan hukum. Analisis melibatkan aspek-aspek hukum, termasuk undang-undang yang mengatur tindakan penyebaran berita bohong, tanggung jawab hukum pelaku, dan upaya hukum untuk menanggulangi fenomena ini. Metode pembahasan mencakup analisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penerapan asas lex specialis derogat lex generalis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media sosial sering terjadi dan dapat menyebabkan kerugian besar, termasuk perpecahan umat dan radikalisme. Meskipun ada peraturan terkait, seperti Pasal 390 Ayat (1) KUHP dan UU ITE, fokusnya terbatas pada kerugian konsumen dalam perdagangan. Pemerintah merespons dengan pendekatan kepada masyarakat melalui grup media sosial, menekankan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana diarahkan sebagai tanggung jawab sosial dan hukum. Upaya pencegahan mencakup sosialisasi kepada masyarakat, penegakan legislasi, dan peningkatan literasi masyarakat. Pemerintah berupaya membangun pemahaman melalui grup media sosial, sementara langkah jangka panjang termasuk pendidikan literasi digital. Meskipun media sosial sebagai produk teknologi informasi memberikan kemudahan akses informasi, penyebaran berita bohong tetap menjadi perhatian serius dan memerlukan upaya bersama untuk mengatasi dampak negatifnya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA MOBILE BANKING PT.BANK SYARIAH INDONESIA UNIT KCP CHIK JOHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Andrian, Sri; Eriani, Dian; Faisal, Faisal
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 11 No 1 (2023): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - Mei 2023
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v11i1.11158

Abstract

Perlindungan nasabah merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen jasa pengguna layanan mobile banking terkait dengan segala keluhan sebagai pengaduan nasabah. Pengaduan nasabah dilakukan jika ada permasalahan dari nasabah yang tidak terselesaikan dengan baik oleh pihak bank yang berpotensi terjadi perselisihan yang akan menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Pendekatan empiris melihat hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein karena dalam penelitian ini data yang digunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Hasil penelitian adalah perlindungan hukum ada dua bentuk yakni secara preventif dan represif. Upaya perlindungan hukum secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan hukum antara pihak bank dengan nasabah berkaitan dengan kegagalan system pada saat penggunaan mobile banking. Perlindungan hukum juga dapat dilakukan secara represif, yaitu untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak bank dengan nasabah dengan melakukan beberapa upaya yaitu pengaduan, edukasi dan tanggung jawab mengganti kerugian. Tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah merupakan bagian dari kewajiban bank untuk memberikan ganti kerugian yang dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Upaya Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen Berkaitan Dengan Pengembalian Uang Dengan Permen di Kabupaten Bireuen Andrian, Sri; Munawir; Eriani, Dian
Al-Mizan Vol 11 No 2 (2024): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v11i2.858

Abstract

Pengembalian uang menggunakan permen merupakan salah satu pelanggaran terhadap pasal 15 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau dengan cara yang lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen. Para pelaku usaha mengembalikan uang mengunakan permen dengan unsur pemaksaan, konsumen terpaksa mengambil permen karena tidak adanya kembalian dan konsumen merasa dirugikan. Tujuan penelitian ini agar mengetahui pelanggaran pelaku usaha terhadap pengembalian uang menggunakan permen. Penelitian ini pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data bahan hukum primer, sekunder maupun tersier setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara analisis deskriptif jenis pengolahan data yang ditujukan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya serta diambil kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini adalah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila mengembalikan uang menggunakan permen dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun atau selama-lamanya 6 tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah). Selain itu ada larangan tentang transaksi menggunakan alat tukar selain uang yang dikeluarkan oleh bank Indonesia yang di atur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang–Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menyatakan menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus di penuhi dengan uang menggunakan uang rupiah. Dalam upaya penyelesaian kendala-kendala dalam perlindungan konsumen hendaknya pemerintah dapat lebih peka untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan, menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Menelisik Ruang Lingkup dan Pentingnya Ilmu Hukum Perdata dalam Kehidupan Bermasyarakat Dalila, Bella; Andrian, Sri; Munawir
Al-Mizan Vol 11 No 1 (2024): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v11i1.903

Abstract

Civil law is a branch of legal science with a broad scope and significant relevance in societal life. It not only governs private rights but also provides clear guidelines on individual obligations in social relationships. This study aims to analyze the scope of civil law and explore its relevance in maintaining harmony and justice in the modern era. Using literature study methods and a descriptive-analytical approach, this research examines various aspects of civil law, from agreements to rights protection in the digital era. The results indicate that civil law has the flexibility to adapt to contemporary developments, such as electronic transactions and data protection regulations. However, gaps were identified in public understanding of civil law applications, especially in resolving complex conflicts involving multiple parties. This study highlights the importance of education and civil law dissemination as strategic steps to enhance public understanding and accessibility to this legal mechanism. Consequently, civil law can function more optimally as an instrument of justice and empowerment amidst social dynamics.