Salah satu kegiatan masyarakat banjar pahuluan yang ada di Kalimantan Selatan salah satunya di Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sering melakukan transaksi sewa menyewa tanah persawahan untuk bercocok tanam padi bagi sebagian masyarakat yang tidak mempunyai lahan persawahan untuk digunakan dalam kegiatan bercocok tanam padi. Dalam hukum islam, sewa menyewa dibenarkan asal syarat dan rukun terpenuhi. Sehingga kegiatan sewa menyewa yang dilakukan di Desa Pawalutan tersebut sangat penting diteliti agar jelas apakah sesuai dengan hukum islam, dan apakah terpenuhi rukun dan syaratnya. Dalam penelitian ini jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yang dilakukan adalan kuantitatif. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa kegaitan sewa menyewa yang dilakukan sesuai dengan rukun sewa menyewa menurut mazhab syafi’i yaitu : pelaku akad meliputi pemilik dan penyewa, objek yang disewakan meliputi biaya dan manfaat, dan ijab qabul. Hal ini tergambar dari kegiatan yang dilakukan yaitu penyewa datang kepada pemilik tanah atau sebaliknya yaitu si pemilik mencari orang yang ingin menyewa tahan, kemudian diskusi tentang keadaan lahan dan tanaman yang akan ditanam serta lokasi lahan persawahan, kemudian dilakukan persetujuan dengan membayar sewa melalui hasil panen dengan ketentuan 1 borongan (100 M²) sebesar 1 blek (20 liter) dengan jangka waktu satu kali bercocok tanam.
Copyrights © 2024