Program pendampingan pemutakhiran basis data objek pajak non PBB untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame di daerah Kabupaten Tegal dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BAPENDA. Program ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah memiliki data terbaru yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam penghitungan PAD yang bersumber dari pajak tersebut. Mengingat bahwa pajak merupakan salah satu PAD terbesar dari pemerintah Kabupaten Tegal maka dengan adanya pemutakhiran data pajak tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam meminta pajak pada masing-masing subjek pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame di Kabupaten Tegal.
Copyrights © 2024