Abstrak Lembaga keuangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Pegadaian syariah dalam operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Aspek kelembagaan tetap menginduk kepada peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990. Pegadaian syariah menggunakan dua metode yaitu ujrah atau fee based income (FBI) dan mudharabah (bagihasil), namun metode ujrah mendominasi operasional sampai saat ini.  Kata kunci: Prinsip syariah, Ujrah atau Fee dan Mudharabah
Copyrights © 2013