Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui bentuk-bentuk pencegahan kekerasan seksual, serta untuk mengetahui dan menganalisis pembaruan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual yang terdapat dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022. Hasil penelitian ini menunjukkan keberagaman bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan, bentuk pencegahan kekerasan seksual, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menjadi hukum positif baru yang menghadirkan reformasi yang jelas dan spesifik terhadap hak-hak korban kekerasan seksual, serta perlindungan bagi korban kejahatan. kekerasan seksual kriminal dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2024