Sertifikasi halal berfungsi untuk menghilangkan keraguan konsumen terhadap kehalalan produk makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha (produsen). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai sistem jaminan halal, serta mengedukasi pelaku usaha mengenai proses penyusunan dokumen Sistem Jaminan Halal dengan harapan dapat mendaftarkan usaha atau produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Mitra yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah UMKM Tentang Rasa yang beralamat di Jl. Teuku Nyak Arief, Darussalam, Banda Aceh. Untuk mengetahui tingkat pemahaman dan keberhasilan kegiatan pengabdian, dilakukan pretest dan posttest terhadap pelaku usaha sehingga dapat langsung diketahui pemahaman peserta terhadap materi pengabdian. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan setelah pengabdian diketahui bahwa pelaku usaha Tentang Rasa memiliki peningkatan pemahaman tentang sistem jaminan halal dengan menunjukkan keinginan untuk segera mendaftarkan unit usahanya agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
Copyrights © 2023