Tindak Pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagai korbannya merupakan salah satu masalah hukum yang sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi. Banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual yang menjadi korban adalah anak, maka perlu ditinjau kembali terkait proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual anak ditinjau dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan kasus pelecehan seksual terhadap anak pada putusan Nomor 5/JN/2019/MS.LSM. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan yang menjadi pertimbangan hakim bahwa penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual anak pada putusan Nomor 5/JN/2019/MS.LSM hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan, karena perbuatannya terdakwa dijatuhkan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerkosaan dengan uqubat penjara 190 bulan. Selain itu terhadap terdakwa diharuskan membayar restitusi masing-masing kepada para korban. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor 5/JN/2019/MS.LSM adalah hakim tidak melihat bagaimana posisi para korban setelah kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa tersebut sangat menimbulkan dampak trauma berkepanjangan terhadap para korban yaitu anak yang masih dibawah umur.
Copyrights © 2024