Dengan manajemen risiko pajak sebagai pemoderasi, penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh antara corporate social responsibility (CSR) dan penghindaran pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan yang tercatat di BEI dari tahun 2018 hingga 2022 yang bergerak di bidang manufaktur. Penelitian ini mengandalkan metode kuantitatif. Studi ini menggunakan sumber data sekunder, seperti laporan keuangan dan keberlanjutan perusahaan. Dengan menggunakan teknik purposive sampling, penelitian ini mengumpulkan data observasi dari 120 laporan keuangan dan keberlanjutan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penghindaran pajak tidak dipengaruhi oleh CSR karena tidak ada pengaruh signifikan diantaranya. Dan manajemen risiko pajak sebagai variabel moderator juga tidak memiliki hubungan signifikan untuk pengaruh CSR terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2024