Indonesia merupakan negara hukum (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap orang/individu sebagai warga negara atas perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law), termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjebak dalam masalah hukum saat melaksanakan tugas negara dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini hadir untuk meneliti pengaturan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang tersangkut permasalahan hukum di Kota Lhokseumawe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa antuan hukum yang diberikan oleh Pemko Lhokseumawe hanya dilakukan pada tingkat penyidikan dan penyelidikan sementara pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tanggal 1 April 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, para terdakwa yang merupakan ASN Pemko Lhokseumawe tidak didampingi oleh kuasa hukum yang diberikan Pemko Lhokseumawe. Seharusnya selama proses hukum terhadap para terdakwa, pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe juga dilakukan secara komprehensif dalam semua tingkatan, baik penyidikan, penyelidikan maupun penuntutan.
Copyrights © 2024