Penelitian hukum di era globalisasi dan kemajuan teknologi menghadapi tantangan yang semakin kompleks, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, perubahan iklim, dan kesenjangan sosial. Masalah-masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan multidisipliner dalam penelitian hukum. Metodologi penelitian hukum yang tepat, baik normatif, empiris, kualitatif, kuantitatif, filsafat hukum, perbandingan hukum, atau interdisipliner, menjadi kunci untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah hukum kontemporer yang melibatkan banyak disiplin ilmu. Artikel ini mengulas berbagai metodologi yang dapat diterapkan dalam penelitian hukum kontemporer dan bagaimana metodologi tersebut dapat berkontribusi terhadap pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap tuntutan zaman.
Copyrights © 2024