Penetapan penjaminan mutu bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi(SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. Penjaminan mutu bertujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggara tridharma perguruan tinggi. Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penjaminan mutu yang dilakukan secara mandiri oleh lembaga pendidikan. Penjaminan mutu internal membantu persiapan lembaga pendidikan untuk menjalani proses penjaminan mutu secara eksternal. Penjaminan mutu eksternal merupakan sebuah rangkaian proses berbagi pengalaman dan benchmark terhadap praktik pendidikan yang terbaik. Tujuannya adalah untuk membantu, membuat rekomendasi, dan memberikan saran untuk mendapatkan keunggulan, relevansi, dan keragaman.
Copyrights © 2023