Manusia membutuhkan pasangan dari lawan jenis untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka, di mana perkawinan antara pria dan wanita memastikan keberlanjutan garis keturunan. Namun, hubungan perkawinan tidak selalu berjalan lancar dan seringkali mengarah pada konflik yang akhirnya menyebabkan perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan jika perkawinan tersebut sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu cara untuk mengesahkan perkawinan yang tidak tercatat adalah dengan itsbat nikah, proses legalisasi perkawinan yang tidak terdaftar. Dalam keputusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5361/PDT.G/2022/PA.BDG, permohonan itsbat nikah dikabulkan, yang memungkinkan proses perceraian dilanjutkan. Studi ini bertujuan untuk menilai pertimbangan hukum dan dampak hukum dari penerimaan permohonan itsbat nikah dalam kasus perceraian, dengan mengaitkannya dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode normatif yuridis digunakan, yang menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dan dilengkapi dengan wawancara, penelitian pustaka, dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan itsbat nikah dalam kasus perceraian memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan dan telah diproses di Pengadilan Agama sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Karena keputusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 5361/PDT.G/2022/PA.BDG yang menerima permohonan itsbat nikah, status perkawinan akan diakui dan dilindungi sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2024