Penelitian yang bertujuan agar mengetahui dan mengkaji perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktik jasa penyewaan motor di rental Mekar Jaya Kampung Inggris. Penelitian yang menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan konseptual dan analisis dengan metode induktif dan deskriptif. Bahan hukum primer pengamatan, wawancara, dokumentasi, dan data kepustakaan. Hukum sekunder didapatkan dari buku, jurnal dan literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya praktik jasa penyewaan motor di Rental Mekar Jaya ada 2 yakni secara langsung dan secara lisan. Dalam praktiknya masih memiliki kelemahan terkait akadnya (ijab dan qabul) karena dalam melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak namun salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi akan kesepakatan tersebut dalam akad ijarah, sehingga apabila terjadi musibah bentuk pertanggung jawaban pihak penyewa adakala tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak penyewa. Dalam konteks hukum ekonomi syari’ah terkait prinsip-prinsipnya dari sebagian pihak penyewa di Rental Mekar Jaya tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan praktik akad ijarah pada jasa penyewaan motor dengan memperhatikan nilai-nilai hukum ekonomi syari’ah.
Copyrights © 2024