Penelitian ini menganalisis mekanisme penyelesaian konflik sumbang adat di Jambi melalui hukum adat berbasis nilai restoratif. Menggunakan metode non doktrinal melalui pendekatan kasus, penelitian ini menelaah norma dan nilai hukum adat dalam penyelesaian konflik dan menghubungkannya dengan teori keadilan restoratif. Dengan memfokuskan pada dua contoh kasus dari Desa Babeko dan Desa Olak, hasil penelitian menunjukkan bagaimana penyelesaian konflik adat di masing-masing desa menekankan rekonsiliasi dan pemulihan harmoni sosial, bukan hanya pemberian sanksi. Pengembangan model hukum adat berbasis nilai restoratif seperti ini dapat menjadi referensi untuk diterapkan di wilayah lain, serta memberikan panduan untuk integrasi nilai tersebut dalam pembangunan hukum positif nasional berbasis kearifan lokal.
Copyrights © 2024