Penelitian ini mengkaji disharmoni antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, MK menyatakan bahwa frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum jika tidak dimaknai mencakup pengurus partai politik. Namun, MA melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan bahwa aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berlaku surut, menciptakan ketidakpastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara MK dan MA memicu implikasi hukum yang signifikan, termasuk ambivalensi keputusan KPU. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antar lembaga untuk memastikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025