Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Sebagai hasil kajian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bupati/Kota memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah melalui keputusan atau risalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah deskripsi analitis terhadap tugas dan fungsi bawaslu dalam penyelesaian sengketa. Data-data yang diperoleh, baik data perimer maupun data sekunder disusun dan dianalisis secara sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlu dilakukan penguatan terhadap kewenangan Bawaslu dalam hal pengawasan, karena kelahiran Bawaslu sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai lembaga pengadil dalam sengeta proses pemilu, akan tetapi kelahiran Bawaslu dimaksudkan agar Bawaslu melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan umum. Sebagai ikhtiar agar Bawaslu fokus pada fungsi pengawasan serta sebagai upaya agar Bawaslu tidak terjebak dalam praktek a buse of power maka perlu dilakukan rekonstruksi terhadap fungsi penyelesaian sengketa proses, dimana penulis berpandangan bahwa akan lebih tepat bila kewenangan penyelesian sengketa proses ini di amanahkan kepada lembaga yang bernaung dalam kekuasaan kehakiman.
Copyrights © 2024