Pemegang lisensi hak siar sepak bola di Indonesia menghadapi banyak tantangan untuk melindungi hak cipta mereka dari orang-orang yang menyiarkan sepak bola tanpa izin. Hal ini karena, dalam beberapa kasus, orang-orang yang menyiarkan sepak bola tanpa izin menghasilkan kerugian bagi pemegang lisensi hak siar. Menurut Pasal 95 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta. Seseorang yang melakukan siaran sepak bola tanpa izin dapat menuntut ganti rugi dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi dari pelaku siaran ilegal melalui gugatan perdata. Gugatan ini dapat diajukam ke Pengadilan Niaga atau Badan Mediasi dan Arbitrase Hak Kekayaan Intelektual. Pemegang lisensi hak siar sepak bola di Indonesia harus memastikan bahwa hak cipta mereka dilindungi dari siaran ilegal. Jika seseorang melakukan siaran sepak bola tanpa izin dengan biaya, pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan menghentikan pelanggaran hak cipta tersebut. Jika ditemukan bahwa seseorang melakukan siaran ilegal, mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti penjara dan denda.
Copyrights © 2024