Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency dalam dunia bisnis digital, terutama Bitcoin yang selama ini marak beredar. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian yang menitikberatkan pada pemecahan permasalahan atau isu hukum melalui analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah penggunaan cryptocurrency, terutama Bitcoin sebagai mata uang digital yang dapat digunakan sebagai instrument transaksi belum memiliki legalitas. Belum adanya legalitas terhadap penggunaan cryptocurrency dikarenakan karakteristik dari cryptocurrency yang masih fluktuatif, tidak dapat dipersamakan dengan mata uang. Nilai dari cryptocurrency yang naik-turun secara drastic dikhawatirkan dapat membuat situasi bisnis menjadi tidak menentu. Jika suatu saat cryptocurrency dijadikan instrument transaksi, maka diperlukan sebuah regualasi yang dapat mengatur stabilitas nilai cryptocurrency, agar tidak berdampak negative bagi dunia bisnis di Indonesia.
Copyrights © 2024