Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Menganalisis penegakan hukum terhadap perlindungan hutan dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan; 2) Menganalisis upaya yang dilakukan untuk melindungi kelestarian dan pemanfaatan hutan dan hasil hutan sesuai fungsinya.Penelitian ini mengacu pada penelitian hukum (legal research). Karakteristik penelitian hukum yakni mencari kebenaran pragmatik yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sanksi hukum terhadap pelanggaran ketentuan tentang perlindungan hutan dari segi admnistratif adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan kepada pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial apabila tidak melaksanakan kewajiban dan/ atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif berupa denda administratif dikenakan kepada pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial apabila tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) berlaku mutatis muntandis dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. 2) perlindungan hutan dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan merupakan wujud kebijaksanaan pengelolaan dan pemanfaaan hutan dan hasil secara rasional dan bijaksana untuk memelihara kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya sesuai dengan peruntukannya baik masa kini maupun masa yang akan datang. Kebijaksanaan pengelolaan kawasan huta merupakan bagian kebijaksanaan lingkungan secara global, khususnya di bidang perlindungan hutan dan kehutanan.
Copyrights © 2024