Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Sukabumi menggunakan teori dari William Dunn pada aspek efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, ketepatan dan reponsitivitas dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini telah memenuhi aspek efektivitas karena Kebijakan ini berhasil menurunkan jumlah rumah tidak layak huni, meskipun target rumah layak huni belum tercapai sepenuhnya akibat refocusing anggaran karena pandemi Covid-19. Pada Aspek Efisiensi bahwa Anggaran yang digunakan cukup efisien, mampu menstimulasi masyarakat membangun rumah layak huni dengan optimalisasi sumber daya manusia sesuai petunjuk teknis. Kebijakan ini efektif mengurangi jumlah rumah tidak layak huni, namun memerlukan program tambahan untuk mengatasi penyebab berkembangnya rumah tidak layak huni seperti rendahnya pengetahuan, ekonomi, dan pengawasan masyarakat dan telah memenuhi aspek kecukupan. Distribusi kuota bantuan belum merata setiap tahun, dan kebijakan ini lebih banyak menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki swadaya, sehingga belum menyentuh masyarakat miskin dengan swadaya rendah. Pada aspek ketepatan kebijakan ini ideal dan tepat dalam mengatasi masalah rumah tidak layak huni, dengan verifikasi penerima bantuan yang berjenjang dan berlapis untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran. Terhadap responisivitas kebijakan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dan stakeholder, namun perlu mengatasi potensi ketergantungan masyarakat pada bantuan, yang mengakibatkan penundaan perbaikan rumah secara mandiri. Hasil evaluasi tersebut kemudian di lakukan analisis prioritas masalah menggunakan USG (urgency, seriousness, dan growth) dan analisis stategy untuk optimalisasi kebijakan melalui pendekatan SWOT (seriousness, weakness, opportunity, dan treats) yaitu dengan inovasi, fokus pada tindakan preventif, penambangan anggaran, penyusunan rencana cadangan dan optimalisasi sumber pendanaan.
Copyrights © 2024