Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara berkelanjutan, mengoptimalkan manfaat ekonomi, dan melindungi kepentingan nasional serta lingkungan hidup. Desa Kadundung Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu merupakan salah satu daerah yang memilki sumber daya mineral yang melimpah, terkhusus pada mineral jenis emas, yang harus di kelola dengan baik agar dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Namun faktanya sebaliknya Desa Kadundung menjadi lokasi penambangan emas ilegal yang mengakibatkan pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Hasil Penelitian menyimpulkan kegiatan penambangan emas ilegal terus berlangsung karena penegakan hukum belum efektif. Faktor yang menghambat penegakan hukum yaitu aparat penegak hukum, sarana dan prasarana serta kesadaran hukum masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas illegal.
Copyrights © 2024